Thursday, April 10, 2008

Fatwa Kontroversi Qardhawi ; Muslim boleh minum minuman beralkohol ?!

qardhawiSaya terkejut ketika membaca berita ini dari detik yaitu fatwa baru dari syaikh Yusuf Qardhawi tentang Bolehnya Umat Islam minum minuman Beralkohol (dengan kadar maksimal 0,5 %) , karena mungkin kapasitas ilmu saya yang masih terbatas, sedangakan Ustadz Sekaliber Syaikh Yusuf Qardhawi pasti telah melakukan kajian terlebih dahulu ketika mengeluarkan fatwa ini, berikut petikan berita dari detik ;


Doha - Fatwa terbaru ulama terkemuka Syekh Yusuf al Qardhawi menimbulkan kontoversi di Qatar. Qardhawi membolehkan Muslim meminum minuman alkohol berkadar 0,5 persen.


"Fatwa yang terbaru menyebabkan kebingungan di masyarakat," tulis Editor harian Qatar Ash Sharq, Abdullatif al Mahmud seperti dilansir AFP, Jumat (11/4/2008).

Perdebatan dimulai saat Qardhawi mempublikasikan fatwanya di koran Qatar, Al Arab, pada Selasa 8 April 2008. Ulama Mesir ini mengatakan meminum minuman yang mengandung sejumlah kecil alkohol yang dinilai alami dari proses fermentasi, tidak melanggar hukum Islam.

"Keberadaan alkohol dalam proporsi 5 per seribu (0,5 persen) itu tidak dilarang karena itu adalah jumlah minimal, khususnya ketika itu dihasilkan dari fermentasi alami. Oleh karena itu tidak ada yang salah dengan meminum minuman itu," tulis Qardhawi.


Editor Ash Sharq, Mahmud, menilai, fatwa Qardhawi akan membuka pintu bagi mereka yang ingin meminum alkohol dengan alasan Al Quran dan Sunnah tidak menyebutkan proporsinya. Mahmud juga menilai adalah sulit mengukur kadar alkohol dari proses fermentasi.

Qardhawi kepada AFP mengatakan fatwanya menimbulkan kontroversi karena belum dipahami secara utuh. "Fatwa ini untuk merespons pertanyaan mengenai sebuah minuman berenergi yang beredar di pasaran Qatar," tegas Qardhawi.

Dukungan datang dari mantan Dekan Fakultas Syariah Universitas Qatar, Abdul Hamid al Ansari. Kepada AFP, dia membenarkan argumen Qardhawi. ( fay / asy )

berikut penjelasan tambahan dari MUI, yang saya petik dari detik


MUI membenarkan juga argumen Qardhawi.


Ketua MUI Amidhan mengatakan harus teliti melihat konteks fatwa Qardhawi. Ulama Mesir itu menyikapi minuman berenergi di Qatar yang mengeluarkan fermentasi.

"Minuman berenergi bukan khamar, mungkin keluar fermentasinya berupa zat ethanol. Kalau kadarnya di bawah 1 persen itu ditolerir," kata Amidhan kepada detikcom, Jumat (11/4/2008).

Minuman berenergi, menurut Amidhan, tidak dimaksudkan untuk menjadi minuman memabukkan. Angka 1 persen adalah batas yang dinilai tidak akan menyebabkan mabuk. Masyarakat harus membedakannya dengan khamar seperti arak, bir atau wine yang memang sengaja dibuat untuk memabukkan.

"Tapi kalau khamar, hadist sudah menegaskan yang memabukkan itu haram. Itu tidak mengenal proporsi, itu harus nol," jelasnya.

Amidhan memaparkan, fermentasi alami adalah hal yang tidak bisa terhindarkan dari pengolahan sejumlah makanan. Masyarakat sudah tahu kalau duren, tape, aren, secara alami memang berfermentasi. MUI tidak mempermasalahkan fermentasi pada makanan.

"Kalau fermentasi alami dari buah dan untuk dimakan seperti tape atau duren, berapa kadarnya itu nggak soal. Duren dan tape kadarnya bisa lebih dari 5 persen," pungkas Amidhan

tapi lain lagi menurut PBNU menilai halal haram ditentukan pada proses pembuatannya.

"Kalau cairan bebas alkohol dicampur dengan alkohol, sedikit pun itu tidak boleh," kata Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi kepada detikcom, Jumat (11/4/2008).


Menurut Hasyim, jika secara alamiah makanan atau minuman itu mengeluarkan alkohol akibat fermentasi, hal itu tidak menjadi masalah. Banyak makanan dan minuman yang secara alami berfermentasi seperti tape.

"Kalau alamiah itu boleh seperti air tape. Alamiah itu tidak masalah. Tapi kalau air mineral dicampur alkohol itu yang tidak boleh," jelasnya.

Hasyim menyarankan dalam konteks minuman berenergi seperti difatwakan Qardhawi, masyarakat harus betul-betul memperhatikan proses pembuatannya. "Cukup dilihat di prosesnya. Apakah ada semacam ramuan yang dicampurkan mengandung alkohol," pungkasnya

Tapi menurut pendapat saya alangkah lebih baiknya untuk menghindari keragu - raguan, tidak meminum alkohol kecuali dalam keadaan darurat, mungkin masih diperbolehkan.


wallahu'alam bishowab


bagaimana pendapat anda ?

3 comments:

Zulfi said...

saya juga habis diskusi dengan Ustadz saya lulusan Al Azhar...
Beliau juga bingung, tapi beliau ttp bersikukuh bahwa yang banyaknya haram, maka sedikitnya juga haram

jatmiko said...

Lho, dimana masalahnya? Yang diharamkan khamar (minuman keras) atau alkohol? kalau khamar, sedikit atau banyak, memabukkan atau tidak, ya tetap haram.

alkohol tidak (selalu) sama dengan khamar. Antum makan tape? dalam tape kandungan alkoholnya sampai 5%. Antum minum kratingdeng? Atau Sprite? atau Cocacola? pernah mencek berapa kadar alkoholnya?

Antum pernah menghisap narkotik? tentu tidak, karena dia termasuk zat yang memabukkan, setiap yang memabukkan adalah khamar dan khamar adalah haram. Antum pernah menghisap morfin sekali isapan saja? tentu antum tidak akan mabuk. mengapa antum tidak mau menghisapnya? karena banyak atau sedikit, antum mabuk atau tidak, tetap haram, karena yang diharamkan pada khamar adalah zatnya, bukan efeknya. tapi, berapa kadar alkohol pada narkotik? NOL persen.

khilafiyah pada kosmetika misalnya, terletak pada masalah najis hakiki atau tidak khamar itu? tapi siapa yang berkosmetik dengan minuman keras?

Apakah Rasulullah mengharamkan C2H5OH? Yang Rasulullah haramkan adalah khamar, yang kebetukan kita yang hidup di jaman kemudian tahu bahwa salah satu unsur yang memabukkan di dalam khamar adalah alkohol.

Tapi ada makanan dan minuman lain yang juga mengandung alkohol tapi bukan khamar kan?

alfi muhayyar said...

jgn berpendapat sesuai hawahu kita...
boleh jadi itu perbuatan dosa...
astagfirullah

sekalipun sesuai dengan qur'an dan hadits... cba uraikan ...
agar lebih memakna....
tapi jgn sekali-kali menafsirkan dengan logika....
wallahu wafiq..